Menkes Ungkap Penyebab Harga Obat dan Alkes di Indonesia 5 Kali Lebih Mahal se-Asia Tenggara
Menkes Budi Gunadi Sadikin bicara soal harga obat-Sekretariat Presiden-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan penyebab harga obat dan alat kesehatan di Indonesia mahal.
Mahalnya harga obat dan alkes di Indonesia bahkan 3-5 kali lipat dibandingkan negara lain.
Dalam diskusi Investor Daily Round Table bertajuk "Kemenkes Dobrak Industri Kesehatan di Indonesia" yang digelar B-Universe di Hotel The Westin Jakarta, pada Selasa 6 Agustus pukul 09.00 WIB, Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita berbincang bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membahas tantangan dan potensi industri kesehatan Tanah Air.
BACA JUGA:Demi Kesehatan Reproduksi, Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah
Enggartiasto awalnya menyoroti isu seputar harga obat dan alat kesehatan di Indonesia yang lebih mahal tiga kali lipat bahkan lima kali lipat dibandingkan negara-negara lain terutama Asia Tenggara.
Merespons hal itu, Budi mengungkapkan penyebab utama mahalnya harga obat adalah tingginya biaya promosi dan edukasi (marketing and education) obat di Indonesia.
BACA JUGA:Uji Petik PPB Jadi Upaya Kemenkes Tingkatkan Layanan Perizinan Usaha Kesehatan
"Banyak orang melihat ini masalah pajak. Pajak kan paling banyak cuma 5 sampai 11 persen, tetapi bedanya (harga obat di Indonesia dibandingkan negara lain) bisa 400 hingga 500 persen. Sudah kita lihat, bukan pajak penyebab utamanya, tetapi marketing and education, biaya lain-lainnya itu yang terlalu besar, itu nanti akan kita rapikan," kata Budi.
Budi mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi jangka panjang untuk membenahi permasalahan di industri kesehatan, termasuk untuk memberikan harga obat yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
BACA JUGA:Kemenkes Klarifikasi soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja pada PP Kesehatan
Pertama, meningkatkan transparansi industri kesehatan dengan memberikan pengetahuan kepada publik terkait struktur harga obat hingga jenis obat yang ada di Indonesia.
Kedua, membenahi dan mengatur industri farmasi. Ketiga, membenahi tata kelola industri farmasi.
BACA JUGA:Kemenkes Siapkan Aturan Sanksi Aborsi, Permenkes Lanjutan PP 28/2024
Mulai dari masalah distribusi sampai masalah tingginya biaya promosi dan edukasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: