Pengamat Kebijakan Kesehatan Bongkar Tantangan dalam Kebijakan Larang Iklan Susu Formula
Pengamat Kebijakan Kesehatan Bongkar Tantangan dalam Kebijakan Larang Iklan Susu Formula-Istimewa-
Tanpa edukasi yang memadai, Erna menilai bahwa kebijakan ini tidak akan mencapai tujuannya secara maksimal.
Selain itu, ia menekankan pentingnya program yang mendukung ibu menyusui.
“Masyarakat perlu didorong untuk menciptakan lingkungan yang mendukung ibu menyusui. Sehingga angka pemberian ASI eksklusif dapat terus meningkat,” paparnya.
Beberapa di antaranya seperti, penyediaan fasilitas menyusui di tempat kerja dan ruang publik serta pemberian informasi yang lebih luas mengenai manfaat ASI.
BACA JUGA:Irwansyah dan Zaskia Sungkar Jalani Program Kehamilan Bayi Tabung Anak Kedua
BACA JUGA:Katalog Promo Alfamart Hari Ini 18 Juli 2024, Diskon Murah Meriah Popok Bayi Mulai dari Rp27 Ribuan
Dengan begitu, ia mengaku optimistis akan adanya peningkatan dalam angka pemberian ASI eksklusif di Indonesia dalam jangka panjang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kebijakan ini salah satunya mengatur tentang larangan untuk mempromosikan produk susu formula, baik melalui iklan maupun promo seperti diskon.
Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak di Indonesia dengan mendukung program pemberian ASI eksklusif.
“ASI eksklusif selama enam bulan pertama sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi. Pemberian ASI memiliki manfaat jangka panjang, baik bagi bayi maupun ibu, dapat mencegah berbagai penyakit,” tuturnya.
BACA JUGA:Modus Popok Bayi, Pengedar Sabu di Kalipasir Sasar Anak di Bawah Umur
Kebijakan ini juga sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mengeluarkan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI.
Kode ini melarang segala benyuk promosi produk pengganti ASI, termasuk susu formula.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: