Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Ajukan Perlindungan ke LPSK

Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Ajukan Perlindungan ke LPSK

Korban dan saksi dugaan penganiayaan di Daycare Depok disebut mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).-Dok. LPSK-

"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," ucapnya.

Sebelumnya, MI ditetapkan tersangka penganiayaan di Daycare atau tempat penitipan anak oleh penyidik Polres Metro Kota Depok.

Arya menyebut MI ditetapkan tersangka usai pihaknya memeriksa saksi dan mendapat barang bukti yang cukup.

BACA JUGA:Marisa Putri Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru Kena Pasal Berlapis, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Seorang Pelaku Penembakan di Klapanunggal Bogor Ditangkap, 1 Buron

"Kita sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," sebutnya.

MI ditangkap di rumahnya oleh penyidiknya malam tadi (31/7).

"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya sekarang sudah berada di polres metro depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin pak Kasatreskrim," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: