Pasca Mundur dari Ketum Golkar, Kejagung Buka Peluang Kembali Periksa Airlangga dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Sawit Mentah CPO

Pasca Mundur dari Ketum Golkar, Kejagung Buka Peluang Kembali Periksa Airlangga dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Sawit Mentah CPO

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya akan memanggil Airlangga jika dibutuhkan keterangannya.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya akan memanggil Airlangga jika dibutuhkan keterangannya.

"Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan karena itu adalah kebutuhan penyidikan. Jadi penyidik dalam menangani perkara tentu menganalisis melihat tentu bagaimana urgensi nya terkait pemanggilan seseorang itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan," kata Harli saat ditemui di Kejagung pada Senin 12 Agustus 2024.

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan.

"Belum (ada pemeriksaan Airlangga dalam waktu dekat)," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Motif Lain AP Sebarkan Video Syur Audrey Davis

BACA JUGA:Keluarga Korban TPPO yang Disekap di Myanmar Buat Aduan di Bareskrim Polri

Ia pun menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO ini tak didasarkan politisasi hukum.

"Penanganan perkara yang kami lakukan itu tidak didasarkan pada politisasi hukum, tidak didasarkan pada politisasi hukum. Tetapi didasarkan pada bukti dan fakta hukum. Jadi didasarkan pada pembuktian, bukan pada politisasi hukum," ungkapnya.

Ia pun menegaskan penanganan perkara itu tak didasarkan pada tekanan politik. Ia memastikan penanganan kasus ini murni penegakan hukum.

"Pnegasan yang kedua, bahwa penanganan perkara juga yang kami lakukan tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik. Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum," tegasnya.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu sebelumnya pernah diperiksa Kejagung dalam pengusutan kasus ini pada Senin, 24 Juli 2023.

BACA JUGA:Keluarga Korban TPPO yang Disekap di Myanmar Buat Aduan di Bareskrim Polri

BACA JUGA:Nonton Drama Jepang Umi no Hajimari Sub Indo, Kisah Pertemuan Ayah dan Anak yang Menyedihkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: