Pasca Mundur dari Ketum Golkar, Kejagung Buka Peluang Kembali Periksa Airlangga dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Sawit Mentah CPO

Pasca Mundur dari Ketum Golkar, Kejagung Buka Peluang Kembali Periksa Airlangga dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Sawit Mentah CPO

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya akan memanggil Airlangga jika dibutuhkan keterangannya.-Anisha Aprilia-

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Airlangga dengan materi peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat terjadi kelangkaan minyak goreng (migor).

"Inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana sih, tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya pada Senin 27 Juli 2023 lalu.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan alasan pihaknya baru memeriksa Airlangga dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit termasuk minyak goreng periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.

BACA JUGA:Airlangga Mundur dari Ketum Golkar, Hasto: Sangat Mengejutkan!

BACA JUGA:2 Pemain Timnas Indonesia U-19 Gabung ke PSIM Yogyakarta, Hasil Perjanjian dengan Persija Jakarta

"Kenapa baru saat ini kita panggil, ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan, setelah kami kaji ternyata fakta itu harus kami dalam dan harus kami sikapi sehingga ada 3 perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Namun, dia menekankan bahwa pemanggilan Airlangga ini dalam rangka untuk mengkonfirmasi mengenai tugasnya sebagai Menko Perekonomian.

"Tentu saja kita, tapi kita koreksi ya, bukan terlibat, ini masih kita konfirmasi keterangannya terkait, jabatan dan kedudukannya. Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan baik itu di dalam rapat dan sebagainya," tuturnya.

"Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, bahwa ini masih penyidikan awal," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: