KPK Dalami Soal Pembelian Aset Eks PPK Terkait Dugaan Pencucian Uang di DJKA 

KPK Dalami Soal Pembelian Aset Eks PPK Terkait Dugaan Pencucian Uang di DJKA 

KPK Dalami Soal Pembelian Aset Eks PPK Terkait Dugaan Pencucian Uang di DJKA -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)  Kementerian Peruhubungan (Kemenhub) di wilayah Jawa Tengah. 

Adapun dua orang saksi yang dimaksud adalah Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, Bambang Wiweko (BW) dan Kuasa KSO Griya Bahana, Eko Budiyono (EB). 

BACA JUGA:Daftar 10 Jaksa yang Ditarik oleh Kejagung dari KPK, Salah Satunya Ada Ali Fikri

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Malut Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU AGK

Diketahui, kedua saksi ini diperiksa terkait penelusuran pembelian aset hasil dari tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh Tersangka Yofi Oktarisza yang merupakan mantan pejabat pembuat komitment (PPK) di DJKA Kemenhub. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa dari dua saksi tersebut hanya saksi Bambang Wiweko yang hadir. 

"(EB) belum ada kabar," kata Tessa kepada wartawan pada Senin, 12 Agustus 2024. 

Sekadar informasi, sebelumnya KPK telah menggeledah, menyita dan memasang tanda penyitaan (plang) terhadap aset-aset yang dimiliki oleh sejumlah pihak terkait dengan kasus suap jalur kereta. 

BACA JUGA:Kasus Harun Masiku, KPK Yakin Ada Petunjuk dari Buku Agenda dan Handphone Milik Hasto

BACA JUGA:KPK Panggil Ulang Ketua DPRD Malut Kuntu Daud Senin Besok

Salah satunya yakni milik Yofi. Terdapat aset rumah hingga obligasi milik pihak terkait ikut disita KPK. Kegiatan penyidikan itu dilakukan pada 22 Juli hingga 2 Agustus 2024. 

Penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang dilakukan di tiga kota/kabupaten yaitu Jakarta, Semarang dan Purwokerto. 

Untuk jumlah total aset yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497. 

Sebelumnya, pada Kamis,13 Juni 2024 tim penyidik KPK menahan Yofi Oktarisza selaku Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada 2017-2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: