Imbas Viral Kontes Waria, Polsek Kemayoran Sosialisasi Pembuatan Surat Izin Keramaian ke Hotel
Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite (kiri) saat melakukan sosialisasi cara pembuatan surat izin keramaian di Hotel NAM Center-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat melakukan sosialisasi cara pembuatan surat izin keramaian ke hotel di wilayahnya.
Hal itu dilakukan agar kasus seperti kontes kecantikan transgender atau waria seperti di hotel Grand Orchadz, Sawah Besar yang tak berizin tidak terulang di wilayah Kemayoran.
Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite pun melakukan sambang dialogis di Hotel NAM Center di Kelurahan Gunung Sahari Selatan Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat pada Senin, 12 Agustus 2024.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 13 Agustus 2024, Cek Lokasinya di Sini!
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Selesaikan Verifikasi Faktual Dukungan untuk Bapaslon Perorangan Dharma-Kun
Bripka Ricky pun bertemu dengan Direktur Hotel NAM Center, Indri Risti dan Aminnulah selaku Manager Umum Hotel NAM Center.
"Adapun sambang yang dilakukan Humas ialah mensosialisasikan tata cara pembuatan surat ijin keramaian," ucap Ricky dalam keterangannya pada Selasa, 13 Agustus 2024.
"Adanya beberapa Kejadian di wilayah Jakarta Pusat terutama yang diadakan di Hotel Jakarta Pusat mendapatkan komentar oleh beberapa golongan masyarakat karena dianggap melanggar norma-norma ataupun tidak memiliki ijin Keramaian Kegiatan," tambah Ricky.
Jangan sampai lanjut Ricky, kejadian serupa terjadi di hotel-hotel wilayah Kemayoran.
"Karena akan berdampak besar apabila dari owner atau manager (hotel) kecolongan dengan kegiatan atau event yang ilegal atau melanggar norma yang ada," lanjut Ricky.
BACA JUGA:PPK Kemayoran Dorong Pertumbuhan Bisnis Kuliner di Kawasan Kemayoran
BACA JUGA:Gegara Bocah Bakar Sampah, Rumah Dinas Guru di Pulau Tidung Ludes Dilalap Api
Kemudian di wilayah Kemayoran bakal digelar beberapa event besar yang akan diselenggarakan di Hotel NAM Center.
Dari itu, Ricky meminta agar pihak penyelenggara melengkapi surat izin keramaiam sebagai tanda legalnya kegiatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: