Kejagung Kembali Tahan 1 Tersangka Baru Korupsi Timah, Total Ada 23 Orang
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan 1 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan 1 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan 1 tersangka baru ini berinisial SPT. SPT merupakan eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung pada periode Januari-Juni 2020.
"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait soal keterlibatan Saudara SPT dalam perkara ini. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara maka penyidik berketetapan menetapkan SPT sebagai tersangka," kata Harli saat konferensi pers pada Selasa 13 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pengunduran Diri Airlangga Dikritisi Aktivis 98: Ada Kepentingan Jokowi!
BACA JUGA:Jokowi Minta Seluruh Kepala Daerah Tiru IKN demi Masa Depan
Atas tindakannya, SPT kini ditahan di rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.Sebagai informasi, dengan SPT maka tersangka dalam kasus ini berjumlah 23 orang.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
BACA JUGA:Pemprov DKI Siapkan Fasilitas Darurat Bagi Warga Terdampak Kebakaran di Manggarai
BACA JUGA:PMI Manufaktur Turun Drastis, Jokowi Minta Jajarannya Membeli Produk Dalam Negeri
Berikut nama-namanya:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: