Bawaslu Sampaikan Keterangan Delapan Perkara PHPU Pileg 2024 Pasca-Putusan MK

Bawaslu Sampaikan Keterangan Delapan Perkara PHPU Pileg 2024 Pasca-Putusan MK

perkara yang disidangkan MK dalam tiga panel dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.-ist-

Berikut rincian sidang PHPU pasca-putusan MK:

Panel 1 menyidangkan Perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Banten pemohon Partai Demokrat. Perkara 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Jawa Barat dengan pemohon Partai Golongan Karya. Perkara 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Riau pemohon Partai Golongan Karya.

Panel 2, menyidangkan perkara 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Papua dengan pemohon Partai Solidaritas Indonesia. Perkara 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Gorontalo dengan pemohon Hendra R. Abdul.

Panel 3, mengidangkan perkara 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Bengkulu dengan pemohon Partai Amanat Nasiona. Perkara 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi DKI Jakarta dengan pemohon Partai NasDem. 

Perkara 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Sumatera Selatan dengan pemohon Partai Golongan Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads