4 Fakta Baru Kasus KDRT Cut Intan Nabila: Psikologis Terguncang, Rumah Dijaga Ketat Polisi
Polisi dari Polres Bogor menjelaskan bahwa kondisi Cut Intan Nabila saat ini masih mengalami trauma berat. Sehingga ia butuh pendampingan--Instagram @cut.intannabila
"5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya," tulisnya di Instagram Selasa, 13 Agustus 2024.
4. Dikenakan Pasal Berlapis
Sementara itu, karena ulahnya Armor Toreador dipastikan sudah tak bisa mengelak dengan alasan apapun.
Polisi telah menetapkan status Armor sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Bogor.
Ulahnya yang membabi-buta KDRT terhadap Cut Intan Nabila, membuat dirinya diancam pasal berlapis.
Kapolres Bogor AKBP Rio mengatakan penetapan tersangka terhadap Armor dalam kasus ini tak bisa sembarangan.
"Kami sangat berhati-hati dalam lakukan penyidikan karena kasus ini sangat sensitif terhadap perempuan dan anak," jelasnya.
Menyoal itu, Rio pun merinci bahwa Armor disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya;
Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara; Pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat, di video yaitu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3, dan Pasal penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: beritasatu.com