Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran, Anggota Komisi VI DPR Dukung Pelaporan Perusahaan Tiongkok ke KPPU

Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran, Anggota Komisi VI DPR Dukung Pelaporan Perusahaan Tiongkok ke KPPU

Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran, Anggota Komisi VI DPR Dukung Pelaporan Perusahaan Tiongkok ke KPPU -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mendukung penuh upaya yang dilakukan salah satu perusahaan dalam negeri yang melaporkan salah satu perusahaan asal Tiongkok ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Tak hanya itu, Darmadi juga meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan salah satu perusahaan nasional yang diduga dirugikan oleh salah satu perusahaan asal negeri Tirai Bambu.

BACA JUGA:Putus Kontrak Sepihak, AUX Air Conditioner Dilaporkan ke KPPU

BACA JUGA:Layanan Kurir Disoal, Shopee Jalani Sidang Perubahan Perilaku pada Majelis KPPU

Hal tersebut disampaikan Darmadi saat menanggapi soal langkah PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) sebuah perusahaan nasional yang melaporkan NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD sebuah perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Diketahui, PT BEST melaporkan perusahaan Tiongkok tersebut lewat surat tertanggal 14 Agustus 2024 atas dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

BACA JUGA:Grab Indonesia Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI

BACA JUGA:Tudingan KPPU Terhadap Tender Revitalisasi TIM Dijawab Jakpro: Tudingan Prematur!

"KPPU harus responsif saya kira ketika menerima laporan dari masyarakat. Apalagi ini menyangkut sebuah kedaulatan dan kepentingan ekonomi Nasional. Segera saja KPPU tindaklanjuti secara serius apa yang sudah dilaporkan itu," tegas Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Rabu 14 Agustus 2024.

Darmadi juga mengingatkan, ada resiko atau dampak ekonomi yang cukup serius jika, perusahan-perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri dibiarkan ketika melakukan sebuah pelanggaran bisnis.

"Selain akan jadi preseden buruk, kalau praktek mereka atau cara mereka berbisnis diduga banyak melakukan pelanggaran dibiarkan maka, implikasi seriusnya bakal banyak perusahaan lokal yang akan terganggu. Ekosistem bisnis tanah air bakal terguncang imbas ulah mereka nantinya. Jadi pemerintah termasuk KPPU harus peka dan bertindak tegas kepada perusahaan asing yang melakukan moral hazard semacam itu," tandas Politikus PDIP itu.

BACA JUGA:Selain Minyak Goreng, Harga Cabai dan Daging Sapi Juga Naik, Ini Kata KPPU

BACA JUGA:KPPU Ajak Kemendag Kordinasikan Data dan Informasi Dugaan Mafia Minyak Goreng

Darmadi menduga, sikap arogan perusahaan asal Tiongkok tersebut tak terlepas dari penegakkan hukum di sektor bisnis yang lemah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: