Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran, Anggota Komisi VI DPR Dukung Pelaporan Perusahaan Tiongkok ke KPPU

Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran, Anggota Komisi VI DPR Dukung Pelaporan Perusahaan Tiongkok ke KPPU

Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran, Anggota Komisi VI DPR Dukung Pelaporan Perusahaan Tiongkok ke KPPU -Istimewa-

"Jadi kondisi itu mereka manfaatkan dan menganggap otoritas di kita lemah, itulah yang memicu mereka berbuat seenaknya di negeri orang. Kalau para pemegang otoritas di kita menjalankan aturan dengan benar dan tak mudah diiming-imingi, saya kira perusahaan asing manapun tak akan berani berbuat semaunya," tandasnya.

Terakhir, Darmadi mengingatkan agar pemerintah dalam hal ini KPPU khususnya mengedepankan kepentingan nasional sebagai skala prioritas yang perlu dijaga.

"Jiwa merah putih harus tertanam kuat di KPPU. Sekali lagi ini bukan menyangkut persoalan atau perkara bisnis semata tapi, ada soal harga diri, kedaulatan bangsa yang dipertaruhkan di dalam persolan ini. Kita tak anti investasi asing, tapi jika dalam prakteknya mereka menginjak-injak harga diri kita sebagai sebuah bangsa sudah selayaknya cara bisnis mereka ditinjau ulang bila perlu dibekukan izin operasionalnya," tegasnya.

BACA JUGA:Palsukan Kewarganegaraan, Lansia Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jakpus

BACA JUGA:Mobil Listrik Asal Tiongkok Rajai Pasar Otomotif, Mitsubishi Khawatirkan Hal Ini

Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) DR Slamet Riyadi S.H.,S.Hum.,M,SI dan Teja Yulianto S.H.,M.H menjelaskan bahwa pihak PT BEST sebagai Distributor Tunggal di Indonesia telah berhasil memasarkan produk pendingin udara AC (Air Conditioner) merek AUX di seluruh wilayah Indonesia selama lebih dari 20 tahun.

"Sehingga AC merek AUX di kenal luas oleh seluruh masyarakat Indonesia namun pada tanggal 5 Juli 2024 Ningbo AUX Import & Export . Co .Ltd. secara sepihak memutuskan kontrak distributor tunggal di Indonesia kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) tanpa melalui itikad bisnis yang baik dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ungkap Slamet Riyadi.

Slamet Riyadi mengatakan, akibat pemutusan kontrak distributor tunggal secara sepihak yang dilakukan oleh Ningbo AUX Import & Export Co. Ltd. kepada PT BEST sebelum masa berakhirnya perjanjian.

BACA JUGA:Update Medali Olimpiade Paris 2024 Hari Ini, Tiongkok Masih Memimpin!

BACA JUGA:Mobil Seken Tiongkok Ternyata Digemari Masyarakat Indonesia, Segini Pasaran Harganya

"Berdampak kerugian atas produk terkait unit Air Conditioner merek AUX yang telah terjual oleh PT BEST di seluruh wilayah Indonesia atas layanan purna jual dan atas garansi produk Air Conditioner merek AUX dan PT BEST juga mengalami kerugiaan secara materil dan immateril," jelas Teja Yulianto S.H.,M.H

Slamet Riyadi S.H.,S.Hum.,M,SI berharap agar majelis KPPU dapat memberikan rasa keadilan 

"Untuk kami pelaku usaha, dan demi terjaganya iklim usaha yang sehat sesuai amanat UU di NKRI dan juga mengimbau agar Ningbo AUX Import Export Co.Ltd dapat mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads