Tudingan KPPU Terhadap Tender Revitalisasi TIM Dijawab Jakpro: Tudingan Prematur!
Taman Ismail Marzuki (TIM) masuk dalamAplikasi Pemesanan Gedung Seni Budaya (SI-GAYA) --KCIC
JAKARTA, DISWAY.ID - PT Jakarta Propertindo (JakPro) menilai tudingan yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya dugaan pengaturan pemenang tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III sebagai tudingan yang bersifat prematur.
"Terkait proses administrasi hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) yang menduga adanya persekongkolan tender revitalisasi TIM Tahap III oleh Jakpro, Jakpro menganggap tudingan KPPU tersebut bersifat prematur," kata VP Corporate Secretary JakPro Syachrial Syarif dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Februari 2023.
Bukan tanpa sebab, Syachrial menyebutnya sebagai tudingan bersifat prematur dikarenakan seluruh proses lelang baik itu pembatalan maupun lelang baru sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).
BACA JUGA:Audi A6 Kompol D Minta Diusut Kompolnas, Pertanyakan Asal Usulnya
BACA JUGA:3 Permintaan Kapolri Pada Pengajar Sepak Bola dari Inggris
"Terlebih lagi, sebagai Perseroan Daerah, Jakpro memiliki prosedur dalam setiap pengadaan barang dan/atau jasa serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkemampuan dan berpengalaman dalam menangani proyek-proyek besar," ujar dia.
Kendati demikian, Jakpro akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dilayangkan oleh KPPU dan tetap menghormati KPPU sebagai pihak yang berwewenang untuk mengawasi dan memeriksa dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha di Indonesia.
Syachrial menyebut jika Jakpro telah kooperatif mengikuti persidangan pertama di KPPU pada tanggal 24 Januari bulan lalu.
BACA JUGA:Viral! Wanita Tanpa Busana Keluar Dari Camry Pelat Merah di Jambi
Jakpro juga menyatakan siap mengikuti persidangan lanjutan yang kedua di KPPU pada tanggal 6 Februari mendatang.
Syachrial mengaku pihaknya akan menyampaikan argumentasi dan fakta di dalam persidangan yang menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku pada proses sebelumnya, sehingga bilamana dilanjutkan akan berdampak pada konsekuensi hukum.
"Dengan demikian pengambilan keputusan untuk membatalkan tender dan mengulang proses lelang baru semata-mata untuk mengikuti peraturan serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan GCG yang sesuai dengan pedoman perusahaan," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kolusi dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki. KPPU menyebut kasus ini sudah berada di tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi sejak Senin 16 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: