Tudingan KPPU Terhadap Tender Revitalisasi TIM Dijawab Jakpro: Tudingan Prematur!

Tudingan KPPU Terhadap Tender Revitalisasi TIM Dijawab Jakpro: Tudingan Prematur!

Taman Ismail Marzuki (TIM) masuk dalamAplikasi Pemesanan Gedung Seni Budaya (SI-GAYA) --KCIC

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Superindo Terbaru Hari Ini, Jumat 3 Februari 2023: Harga Spesial Minyak Goreng Cuma Rp 16.900,-

BACA JUGA:18 Produk Launching di IIMS 2023, Formula 1 Powerboat Ikutan Mejeng

"KPPU pada tanggal 16 Januari 2023 melakukan pemeriksaan atas pengadaan revitalisasi Taman Ismail Marzuki Tahap 3," tulis KPPU dalam unggahan Instagram resminya @kppu_ri.

Terlapor adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (terlapor III). 

KPPU menjelaskan kronologi dugaan persekongkolan yang terjadi saat pengadaan revitalisasi tahap 3, dilaksanakan oleh tim pengadaan pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

Terdapat 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.

"Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, PT Adhi Karya Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut," urai KPPU.

BACA JUGA:Waspada Banjir Rob di Jakarta Utara Hingga 6 Februari Mendatang

BACA JUGA:Jaminan Polri Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum Jakpro. Namun, pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

Lalu pada tender kedua, terdapat 4 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya-PT MSP, PT Adhi Karya, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung. Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.

"Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I (Jakpro), dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut," jelasnya.

Dari kondisi ini, investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya bersekongkol atau kolusi yang dilakukan oleh Jakpro dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads