Komisi X DPR Kritik Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Komisi X DPR Kritik Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Komisi X DPR Kritik Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar-DPR RI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 lalu.

Abdul bahkan mengecam salah satu beleid terkait kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja, khususnya penyediaan alat kontrasepsi.

BACA JUGA:PP No 28 Tahun 2024 Jadi Kontroversi, Begini Aturan Penyediaan Kondom Bagi Pelajar di Negara Lain

BACA JUGA:Netty Aher Kritik PP No 28 Tahun 2024 soal Kondom: Aneh Pelajar dan Remaja Dibekali Alat Kontrasepsi

Menurutnya, aturan ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional.

Di mana, semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung tinggi budi pekerti yang luhur serta berlandaskan norma-norma agama.

“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 3 Agustus 2024.

"Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar Pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ujarnya.

BACA JUGA:Kondom 98% Efektif Cegah Penyebaran Infeksi Menular Seksual

BACA JUGA:Tindak Lanjuti Sampah Kondom Berserakan, Satpol PP DKI Jakarta Buat Tiga Posko Keamanan Cegah Prostitusi

Selain itu,  penyediaan alat kontrasepsi ini dapat diartikan sebagai lampu hijau terhadap budaya seks bebas di kalangan remaja.

"Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?” ungkapnya.

Ia pun menekankan pentingnya pendampingan atau konseling bagi siswa dan remaja, terutama edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.

Abdul menegaskan, perlunya melanjutkan tradisi yang telah diajarkan secara turun-temurun berupa mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads