Wasekjen PDIP Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi DJKA

Wasekjen PDIP Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi DJKA

Wasekjen PDIP Tah Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi DJKA -Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo (YAAD) tak hadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam hal ini, Adhi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkregaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

BACA JUGA:KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kantor Pemprov Jatim

BACA JUGA:KPK Cekal 6 Orang Terkait Korupsi X-ray di Barantan Kementan 

"Saudara YAAD ini tidak hadir sampai dengan saat ini. Yang bersangkutan belum memberikan keterangan alasan ketidakhadirannya, mungkin agak malam, tapi kita tidak tahu," ungkap Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 16 Agustus 2024. 

Selanjutnya, lembaga antirasuah itu akan kembali bersurat kepada Adhi agar bisa memberikan keterangannya. 

Sementara itu, terhadap satu saksi lainnya, yakni Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana (AAGS), hadir dalam pemanggilan. 

"Untuk saudara AAGSS ini hadir. Info yang kami dapatkan adalah yang bersangkutan dimintai keterangan terkait lelangnya, pengadaan serta pemberian fee ke beberapa pihak. Ke siapanya belum dibuka oleh penyidik," pungkas Tessa. 

BACA JUGA:KPK Ingatkan DPRD Kota Mataram Tidak Sisipkan Pokir di APBD 

Berdasarkan informasi, KPK menahan satu tersangka yaitu Yofi Oktarisza yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 dalam kasus ini. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS). 

Perkara dugaan korupsi terhadap ketiganya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads