Heboh Paskibraka Tak Boleh Berhijab Saat Pengukuhan, Menag Yaqut: Orang Pakai Jilbab Itu Hak

Heboh Paskibraka Tak Boleh Berhijab Saat Pengukuhan, Menag Yaqut: Orang Pakai Jilbab Itu Hak

Menag Yaqut Cholil Qoumas soroti kebijakan terkait aturan anggota Paskibraka mengenai berpakaian-Kemenag-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut berjilbab merupakan hak seorang wanita. Pernyataan ini ia sampaikan untuk polemik adanya aturan yang melarang anggota paskibraka menggunakan jilbab.

"Jadi begini, hijab itu hak. Orang pakai jilbab nih mbak, ini hak," kata Yaqut di Kompleks Senayan Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024.

Maka dari itu, Menag Yaqut meminta untuk semua pihak menghormati.

BACA JUGA:Pawai Naik Tank, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Upacara HUT ke-79 RI

BACA JUGA:Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Kota Bogor Dipimpin PJ Wali Kota Bogor

"Namanya hak ya, kita harus hormati itu saja ya. Kita hormati hak orang," tutup Menag Yaqut.

Sebelumnya, isu ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah beredar foto-foto yang menunjukkan tidak ada anggota Paskibraka perempuan 2024 yang berhijab.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi pun menjelaskan calon Paskibraka yang mengikuti seleksi menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp 10.000, salah satunya tentang aturan tata pakaian.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan RS, AdMedika Kerja Sama dengan 34 RS Vertikal Kemenkes

BACA JUGA:Sebelum melakukan TC, Timnas Indonesia U-20 Melaksanakan Upacara HUT RI ke-79

Yudian mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu," ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait