176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!

176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!

176.984 narapidana dan anak binaan menerima remisi umum HUT ke-79 RI -Dok. Kemenkumham-

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini menghemat anggaran negara hingga ratusan miliar dalam pemberian makan kepada narapidana dan anak binaan.

"Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000,- dalam pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan," pungkas Yasonna. 

 Pemberian RU dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: