Profil Ketua MK Suhartoyo, Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada 7,5%, Dulu Dissenting Opinion Bareng Saldi Isra

Profil Ketua MK Suhartoyo, Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada 7,5%, Dulu Dissenting Opinion Bareng Saldi Isra

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan gugatan UU Pilkada di Gedung MK, Selasa, 20 Agustus 2024.--Youtube MK

Profil Suhartoyo

Dikutip dari laman resmi MK, pada 9 November 2023, hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung, Suhartoyo resmi menggantikan Anwar Usman. 

Keterpilihan Suhartoyo  tersebut dilakukan melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berlangsung pada Kamis (9/11/2023) pagi.  

Suhartoyo sebelumnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia pun dilantik menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu.

BACA JUGA: Jadi Ketua MK, Suhartoyo Janji Akan Selalu Dengar Kritikan Publik

Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo. Pada 2020, Mahkamah Agung memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi.

Suhartoyo dikenal sebagai salah satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Suhartoyo adalah satu dari empat hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion.

Tiga hakim konstitusi lain adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiddudin Adams dengan pendapat berbeda masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads