PDIP Desak KPU Segera Terbitkan PKPU Pasca Putusan MK: Jangan Sampai Masuk Angin

PDIP Desak KPU Segera Terbitkan PKPU Pasca Putusan MK: Jangan Sampai Masuk Angin

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Deddy Sitorus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait persyaratan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru usai diubah oleh Mah-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Deddy Sitorus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait persyaratan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru usai diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan menunggu PKPU dikeluarkan, kalau dulu PKPU dikeluarkan oleh KPU tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI, maka kita juga menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU agar putusan MK langsung berlaku seketika," ujarnya kepada wartawan di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Deddy berharap KPU tidak menunda-nunda pengubahan PKPU tersebut.

BACA JUGA:Gong! Beredar Video Syur Mirip Azizah Salsha di Media Sosial Usai Diduga Selingkuh dengan Salim Nauderer Kekasih Rachel Vennya

BACA JUGA:Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 21 Agustus 2024, Cek 5 Lokasi Akurat!

Menurutnya hal itu bertujuan agar putusan MK dapan segera diterapkan dengan maksimal.

"Enggak pakai alasan macam-macam, ya, kalau pakai alasan macam-macam, berarti KPU-nya sudah masuk angin," sambung dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy juga mendesak agar KPU langsung merevisi aturan terkait ambang batas Pilkada usai adanya putusan MK tersebut.

BACA JUGA:PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta

BACA JUGA:Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya Saing

Ia menyebut aturan tersebut mulai berlaku sejak dibacakannya putusan tersebut.

"Tentunya putusan MK, dalam hal ini, itu berlaku sejak dibacakan. Jadi tidak mengurangi apabila adanya konsultasi antara KPU dengan DPR RI," ungkapnya.

"Pastinya di sini, pihak wajib melaksanakan putusan tersebut. Menurut PDIP, putusan ini merupakan putusan progresif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: