Baleg DPR RI Gelar Rapat Revisi UU Pilkada Hari Ini, Bakal Batalkan Putusan MK?

Baleg DPR RI Gelar Rapat Revisi UU Pilkada Hari Ini, Bakal Batalkan Putusan MK?

Achmad Baidowi membenarkan jika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRI RI, Achmad Baidowi atau Awiek membenarkan adanya rapat ini. 

"Betul, insyaallah (pukul 10.00 WIB)," kata Awiek kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:PDIP Kaget DPR Mendadak Rapat Soal UU Pilkada: Kok Tiba-tiba, Padahal Udah Diuji di MK

BACA JUGA:Chat Azizah Salsha Sekamar Dengan 2 Cowok Beredar di Medsos, Netizen: Gila Kuat Banget

Awiek mengatakan salah satu materi yang akan dibahas yaitu tentang Pasal 40 yang baru saja tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) partai politik untuk pencalonan kepala daerah pada pilkada.

"Nah saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40, itu. Pasal 40. Itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok," ujar Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

BACA JUGA:Adies Kadir Terpilih Sebagai Ketua Munas Golkar Ke-XI

BACA JUGA:Profil dan Biodata Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan yang Diduga Selingkuh dengan Salim Nauderer

Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait