Baleg DPR RI Gelar Rapat Revisi UU Pilkada Hari Ini, Bakal Batalkan Putusan MK?

Baleg DPR RI Gelar Rapat Revisi UU Pilkada Hari Ini, Bakal Batalkan Putusan MK?

Achmad Baidowi membenarkan jika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.-dok disway-

BACA JUGA:Janji dan Komitmen Pratama Arhan di Pernikahannya dengan Azizah Salsha

BACA JUGA:Gong! Beredar Video Syur Mirip Azizah Salsha di Media Sosial Usai Diduga Selingkuh dengan Salim Nauderer Kekasih Rachel Vennya

Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: