Habib Kribo Zen Sebut Anggota Paskibraka Berjilbab Bukan Kewajiban, MUI: Mau yang Jumhur atau Minor?
Ilustrasi. Habib Kribo Zen menyebutkan aturan BPIP sejatinya bersifat kondisional. Seseorang perempuan atau anggota Paskibraka berjilbab bisa melepasnya dengan sukarelawan-Foto/Tangkapan Layar-
BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini
Reaksi Majelis Ulama Indonesia, Apa?
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya mengizinkan 18 paskibraka putri yang biasa menggunakan jilbab, agar tak perlu melepasnya saat pengibaran bendera pusaka pada 17 Agustus 2024 besok di IKN.-Dok. BPIP-
Menurut Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad, kegaduhan mengenai aturan berjilbab bagi anggota paskibraka tidak boleh terulang kembali.
Menurutnya aturan yang dibuat BPIP saat ini harus dievaluasi. Indonesia tumbuh dan berkembang dengan keberagaman suku dan agama.
Ia bahkan menyinggung norma-norma pancasila yang di mana sila pertama, yakni Ketuhanan yang Maha Esa, menjadi dasar bahwa Indonesia sangat majemuk.
Seharusnya BPIP bisa menghormati dari setiap kalangan dari berbagai latar belakang calon anggota paskibraka, entah yang berjilbab maupun tidak.
Lagi pula, Ziyad mengatakan proses penjaringan anggota Paskibraka akan melalui berbagai pemahaman.
"Tetapi sekali lagi ini nggak boleh terulang karena ini akan ada proses yang disebut skulerisasi, liberalisasi di kalangan para pelajar," katanya.
Ziyad menyebut tidak ada yang salah dari sistem pendidikan nasional.
Sebab tujuan dari pendidikan nasional tak lain untuk mencetak generasi bangsa yang berakhlak.
"Padahal tujuan sistem pendidikan nasional jelas sekali ini bagian dari pembentukan karakter, untuk apa? Untuk berakhlak," bebernya.
Tak berhenti di situ. Ziyad juga menyinggung pendapat Habib Kribo yang tak sependapat bahwa berjilbab bukan kewajiban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: