Habib Kribo Zen Sebut Anggota Paskibraka Berjilbab Bukan Kewajiban, MUI: Mau yang Jumhur atau Minor?

Habib Kribo Zen Sebut Anggota Paskibraka Berjilbab Bukan Kewajiban, MUI: Mau yang Jumhur atau Minor?

Ilustrasi. Habib Kribo Zen menyebutkan aturan BPIP sejatinya bersifat kondisional. Seseorang perempuan atau anggota Paskibraka berjilbab bisa melepasnya dengan sukarelawan-Foto/Tangkapan Layar-

Ia menerangkan penafsiran ayat Al-Quran harus merujuk kepada para ulama yang ahli di bidangnya.

Kita tak bisa berpendapat dan menafsirkan sendiri, khususnya persoalan berjilbab bagi seorang perempuan.

BACA JUGA:Bahlil Jadi Ketum Golkar, Punya Wewenang Susun Kepengurusan Partai

Ziyad bertanya balik, apakah Habib Kribo mengikuti pendapat jumhur ulama atau hanya sebagian pendapat?

"Maka itu dimulai dari tadi itu. Soal Habib (Kribo) nggak setuju bahwa ini nggak wajib, itu direken.

"Tetapi yang menafsirkan kewajiban berjilbab ini adalah para mufasir (ulama). Tapi, kan, ada mufasir nggak setuju? Tapi yang jumhur (sebagian besar), kita mau yang jumhur atau yang minor?" tanya Ziyad kepada Habib Kribo yang hanya diam seribu bahasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: