Menteri PUPR Beberkan Sistem Pengolahan Sampah di IKN, Olah 5 Ribu Meter Kubik Limbah
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) IKN--PUPR
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono menjelaskan sistem pengolahan sampah di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi bagian dari sistem pengolahan.
BACA JUGA:Top! Infrastruktur Strategis Penghubung IKN-Balikpapan Pakai FABA PLN
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah membangun TPST dan IPAL di IKN lengkap dengan sistem pengolahan limbah dan sampah menjadi energi atau biasa disebut waste to energy.
Basuki mengungkapkan bahwa pembangunan TPST dan IPAL di IKN sudah dikerjakan sejak akhir tahun 2023. Basuki memastikan pengerjaan proyek tersebut sesuai rencana.
”Keduanya harus bisa mulai beroperasi pada Agustus ini,” kata Basuki.
BACA JUGA:Voltron Charging Network Resmi Beroperasi di IKN
Infrastruktur di IKN secara bertahap akan segera digunakan. Karena itu, fasilitas seperti TPST dan IPAL harus sudah bekerja. Kementerian PUPR membangun TPST IKN di atas lahan seluas 22,16 hektare.
”Fasilitas ini akan melayani wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan sekitarnya,” ungkap Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati.
BACA JUGA:Urgensi Ubah UU Sisdiknas, Pengamat: Anggaran Pendidikan Rawan Dipolitisasi
Lokasi pembangunan TPST itu masih satu area dengan IPAL 1.
Untuk memastikan pengolahan limbah di IKN efektif, efisien, dan ramah lingkungan, Kementerian PUPR membangun tiga IPAL.
Yakni IPAL 1, IPAL 2, dan IPAL 3. Dengan kemampuan mengolah 5.000 meter kubik limbah air, ketiga IPAL tersebut juga akan melayani KIPP IKN dan sekitarnya.
Operasional IPAL di IKN dikolaborasikan dengan sistem pengolahan sampah pada TPST modern yang dibangun oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: