Seorang WNA Terancam Dibui Akibat Vandalisme Prasarana Perkeretaapian, KAI Commuter: Akan Diselesaikan ke Ranah Hukum
KAI Commuter mengecam tindak vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian yang dilakukan oleh sekelompok remaja yang salah satunya merupakan warga negara asing yang terjadi pada Rabu 21 Agustus kemarin.-Sabrina Hutajulu-
JAKARTA, DISWAY.ID - KAI Commuter mengecam tindak vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian yang dilakukan oleh sekelompok remaja yang salah satunya merupakan warga negara asing yang terjadi pada Rabu 21 Agustus kemarin.
Hal tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan terancam hukuman pidana.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus menyampaikan, bahwa tindakan vandalisme tersebut sebagai tindakan yang tidak hanya merusak fasillitas umum tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
BACA JUGA:IHSG Terpantau Loyo Imbas Demo di Gedung DPR
BACA JUGA:Dukung Transisi Energi Nasional, Kredit Energi Terbarukan Bank Mandiri Melesat di Kuartal II 2024
“Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan pasal 197 UU No.23 tahun 2007,” tegas Joni Jumat 23 Agustus 2024.
Pada pasal tersebut tertulis setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Kejadian tersebut bermula dari laporan Petugas Pengawalan Kereta Commuter Line No.5569 relasi Bekasi – Kampung Bandan sekitar pukul 16.35 Wib kepada Petugas Pengamanan Stasiun Manggarai atas tindak vandalisme grafiti di tembok Pilar petak jalan lintas Manggarai – Matraman tepatnya di Km 1+0.
BACA JUGA:Milestone Sejarah Inklusi Keuangan di Indonesia, Jumlah AgenBRILink Tembus 1 Juta
Setelah mendapatkan laporan Petugas Pengamanan stasiun segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku tersebut.
Pada hasil pemeriksaan awal kepada pelaku, bahwa salah satu pelaku sudah melakukan aksi yang serupa sebanyak empat kali kepada Sarana Perkeretaapian.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Kaesang Ajukan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana ke PN Jaksel untuk Maju di Pilkada 2024 Wilayah Jawa Tengah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: