Baleg DPR RI Batalkan Pembahasan RUU TNI dan Polri

Baleg DPR RI Batalkan Pembahasan RUU TNI dan Polri

Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pembahasan RUU TNI dan Polri.--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pembahasan RUU TNI dan Polri.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto.

“Hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI/Polri, ya. Dan nanti kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang berikutnya,” kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto kepada wartawan di kompleks DPR Senayan, Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.

Meski demikian, ia tak menjelaskan secara detail apa alasan mereka menunda pembahasan RUU TNI dan Polri.

BACA JUGA:PP Muhammadiyah Kritik Baleg DPR yang Anulir Putusan MK: Harusnya Menjadi Teladan dan Patuhi UU

 "Ya saat ini memang kita putuskan untuk dibatalkan dulu," katanya.

Meski demikian, kata dia, pihaknya akan melihat urgensi RUU-TNI Polri ke depan. Ia pun tak menutup kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu bakal dilanjutkan DPR RI selanjutnya.

"Nanti kita lihat urgensinya, untuk dibahas di periode berikutnya. Ini kan kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan masalah carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat," ujar Wihadi.

Diketahui, RUU TNI dan Polri menjadi polemik dikalangan masyarakat.

BACA JUGA:Baleg DPR RI Bantah RUU Pilkada Buat Jegal Parpol atau Sosok Maju di Jakarta

Sebab, dalam salah satu poinnya wewenang Polri di dalam menjalankan fungsi dan peran teritorialnya diusulkan ditambah di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun RUU Polri ini telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa, 28 Mei 2024 lalu.

Aturan baru ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b yang berbunyi: "Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber."

BACA JUGA:Profil dan Biodata Achmad Baidowi, Pimpinan Baleg DPR yang Anulir Putusan MK soal Pilkada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: