Baleg DPR RI Bantah RUU Pilkada Buat Jegal Parpol atau Sosok Maju di Jakarta

Baleg DPR RI Bantah RUU Pilkada Buat Jegal Parpol atau Sosok Maju di Jakarta

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Baidowi atau Awiek membantah jika Revisi UU Pilkada untuk menjegal partai manapun.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Baidowi atau Awiek membantah jika  Revisi UU Pilkada untuk menjegal partai manapun.

"Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapapun apalagi khusus Jakarta. Karena undang-undang ini sifatnya berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia, untuk seluruh wilayah Indonesia di 37 provinsi dan juga 38 provinsi sebenarnya, karena Yogyakarta kabupatennya juga ada pemilihan," kata Awiek.

Awiek menyebut RUU Pilkada itu nantinya akan berlaku secara umum meliputi seluruh Pilkada serentak 2024 tanpa terkecuali.

BACA JUGA:Dibawa ke Paripurna, Pengesahan RUU Pilkada Digelar Hari Ini

BACA JUGA:Baleg DPR RI Jelaskan Alasan Putusan Batas Usia Minimum Cakada Mengacu Pada Putusan MA Bukan MK

Politikus PPP itu mengklaim draf RUU Pilkada soal batas usia minimum kandidat yang mengacu ke putusan MA juga bukan sebagai langkah meloloskan anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Tidak ada secara spesifik untuk meluluskan calon-calon tertentu. Karena kita asasnya adalah asas kedarudatan waktu. Tanggal 27 sudah masuk pendaftaran," katanya.

Sebelumnya, Baleg dan pemerintah menyetujui RUU Pilkada dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini.

BACA JUGA:Ada Demo di Jakarta, Hindari Jalan Ini

BACA JUGA:Hasil Playoff Liga Champions 2024/25: Salzburg Permalukan Dynamo Kiev, Galatasaray Terjungkal

Terutama yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Badan legislatif (Baleg) DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan.

Hal ini merujuk pada Mahkamah Agung (MA). Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: