Pasien Mpox Ditanggung BPJS, Berikut Mekanismenya

Pasien Mpox Ditanggung BPJS, Berikut Mekanismenya

Pasien Mpox Ditanggung BPJS, Berikut Mekanismenya-WHO-

JAKARTA, DISWAY.ID-- BPJS Kesehatan pastikan pasien cacar monyet atau monkey pox (mpox) yang menjalani pengobatan ditanggung JKN.

"Pada prinsipnya, apabila peserta JKN mengidap penyakit cacar monyet dan butuh pelayanan medis, dapat dijamin oleh Program JKN sesuai dengan indikasi medis yang diberikan oleh dokter yang memeriksa," terang Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah ketika dihubungi, Senin, 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Waspada! Dinkes DKI Catat 11 Kasus Mpox di Jakarta Sepanjang 2024

BACA JUGA:Virus Mpox Clade 1b Sudah Masuk Thailand, Menkes Ungkap Situasi di Indonesia

Ia menjelaskan, mekanisme yang perlu dilakukan untuk mendapatkan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan bagi pasien mpox tidak berbeda dengan penyakit lain.

"Terkait dengan mekanisme penjaminan terhadap peserta JKN yang mendapatkan penyakit cacar monyet, prosesnya sama dengan penjaminan peserta yang ingin mengakses pelayanan kesehatan," lanjutnya.

Dalam hal ini, pasien harus memastikan status kepesertaan JKN-nya aktif dengan mengecek lewat Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), dan BPJS Kesehatan Care Center 165.

BACA JUGA:Siaga 1! Virus Mpox Varian Clade 1B yang Lebih Menular Sudah Terdeteksi di Thailand

BACA JUGA:Sederet Fakta Virus Mpox yang Bisa Menular Lewat Kontak Fisik, Awas Singapura dan Thailand Sudah Terkonfirmasi

Kemudian, peserta JKN bisa langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat ia terdaftar.

Nantinya, peserta akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter di FKTP.

"Jika berdasarkan pemeriksaan dokter, pengobatan bisa tuntas dilakukan di FKTP, maka peserta tersebut cukup dilayani di FKTP," ungkapnya. 

Namun, apabila kondisi pasien perlu mendapatkan tindakan lebih lanjut, maka FKTP tersebut akan memberi rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkatan Lanjutan (FKRTL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: