Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Jakut Tembus Rp43 Miliar, Peserta Diminta Cicil Via REHAB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Yayak Nugroho -Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan di Jakarta Utara (Jakut) tembus Rp43 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Yayak Nugroho mengatakan, saat ini ada 34.073 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran.
BACA JUGA:Intip Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?
BACA JUGA:Pasien Mpox Ditanggung BPJS, Berikut Mekanismenya
Data yang tercatat hingga 31 Agustus 2024 ini membuktikan masih banyak peserta JKN segmen Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) tidak rutin membayar iuran.
Peserta yang saat ini memiliki tunggakan akan ada potensi menemukan kendala dalam mengakses layanan kesehatan saat bersangkutan sakit.
Hal itu karena kepesertaan JKN tidak aktif akibat adanya tunggakan iuran yang dimilikinya.
"Kami juga selalu mengingatkan peserta untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 setiap bulannya melalui edukasi baik secara langsung maupun tidak langsung dan berbagai media seperti, telecollecting, WA/SMS Blast, E-mail Blast dan Kader JKN-KIS yang datang langsung kepada peserta JKN," kata Yayak pada pada Jumat, 20 September 2024.
BACA JUGA:Mudah! Begini Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Persyaratannya
BACA JUGA:Pengakuan Peserta BPJS Kesehatan, Program JKN Telah Membantu Ibunya Melawan TBC
"Akan tetapi masih ada saja peserta yang tidak rutin membayar iuran sehingga status kepesertaannya tidak aktif," lanjutnya.
Agar tidak memberatkan penunggak melunasi iuran, BPJS Kesehatan memberi kemudahan melalui program REHAB (rencana pembayaran bertahap).
Melalui program REHAB ini peserta JKN bisa mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Melalui program REHAB, peserta dapat memilih jangka waktu pembayaran bertahap dengan maksimal periode pembayaran 1 siklus program adalah 12 bulan atau maksimal setengah dari total bulan menunggak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: