Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Jakut Tembus Rp43 Miliar, Peserta Diminta Cicil Via REHAB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Yayak Nugroho -Disway/Cahyono-
BACA JUGA:Tidak Ada Diskriminasi Pelayanan, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Mutu Layanan RS Lavalette
BACA JUGA:Ridwan Kamil Blusukan di Tanjung Priok, Sampaikan Program dan Dengarkan Curhat Warga
Adapun peserta JKN yang dapat mengikuti Program REHAB ini adalah peserta segmen PBPU dan BP yang memilki tunggakan lebih dari 3 bulan yakni 4 sampai 24 bulan.
Pendaftaran Program REHAB dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN pada menu Program Rehab, call center 165 dan kantor cabang setempat.
Kemudian, peserta PBPU dan BP dapat melakukan pembayaran iuran JKN melalui channel perbankan, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Gopay, Dana, I-Saku, Finpay, Doku Wallet dan lainnya.
Saat ini kata Yayak ada sekitar 25 persen penunggak iuran JKN di Jakarta Utara yang memanfaatkan program REHAB.
BACA JUGA:Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 per Agustus 2024
BACA JUGA:Pengakuan Pemilik Klinik, 10 Tahun Jadi Mitra BPJS Kesehatan, Konsisten Berikan Layanan Terbaik
"Program ini dihadirkan sebagai salah satu solusi dan kemudahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan agar status kepesertaan aktif kembali sehingga peserta JKN mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan saat membutuhkan," ujar Yayak.
"Sehingga apabila nanti tunggakannya telah lunas, kartu JKN mereka dapat aktif dan dapat digunakan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: