PN Jaksel Keluarkan SK Pramono Anung, Anies Tidak Jadi?

PN Jaksel Keluarkan SK Pramono Anung, Anies Tidak Jadi?

Jika PDIP mengusung Pramono Anung sebagai Cagub Jakarta, maka Anies Baswedan harus mencari partai lain untuk dapat maju di Pilkada Jakarta.-tangkapan layar X@darahpahlawanRI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Status pencalonan Pramono Anung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 semakin mendekati kepastian. 

Pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur dibuka mulai hari ini hingga 29 Agustus 2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan penting untuk Pramono Anung.

BACA JUGA:Maju Pilgub Jakarta, Pramono Anung Ajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

BACA JUGA:Bukan Anies Baswedan, PDIP Akan Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Surat tersebut, termasuk surat keterangan tak pernah menjadi terdakwa, merupakan persyaratan untuk maju sebagai calon gubernur.

"Bahwa benar PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa Surat Keterangan," ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Djuyamto menambahkan bahwa Pramono Anung juga telah meminta surat keterangan terkait hak pilih dan tanggungan utang.

"Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta," jelasnya.

BACA JUGA:PDIP Angkat Bicara Duet Pramono Anung - Rano Karno untuk Pilkada Jakarta

BACA JUGA:Jokowi Kumpulkan Sejumlah Menteri di Istana, Pramono: Tentang Hal Serius

Permohonan tersebut diproses sesuai dengan SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Perlu diketahui, Pramono Anung direncanakan akan dipasangkan dengan Rano Karno oleh PDI Perjuangan dalam Pilgub Jakarta 2024, yang semakin memperkuat posisi mereka dalam kontestasi politik mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: