Budi Arie Disomasi Tim Hukum Pramono-Rano, Buntut Pernyataannya Soal Sosok T Tersangka Judol
Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno memberikan somasi terbuka terhadap eks Menteri Kominfo yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi.-anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno memberikan somasi terbuka terhadap eks Menteri Kominfo yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi.
Somasi ini dilayangkan usai Budi Arie menyatakan kepada media massa dan publik bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano.
Timses Pramono-Rano Karno meminta kepada Budi Arie Setiadi dalam waktu 3x24 jam terhitung sejak tanggal Somasi ini dikirimkan, yaitu 11 November 2024, untuk segera mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan sesat tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
BACA JUGA:Prabowo Ungkap Pimpinan Perusahaan di AS Percaya Atas Ekonomi Indonesia
BACA JUGA:Trump Puji Prabowo: Luar Biasa yang Anda Lakukan di Indonesia!
“Kami juga meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan kepada media massa bahwa informasi dan pernyataan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial 'T' merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah berita bohong dan informasi sesat,” kata Ketua Bidang Hukum dan AdvokasiTim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi, Selasa, 12 November 2024.
Selain itu, Tim Hukum Pramono-Rano meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno atas perbuatan tersebut yang dimuat paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar beredaran Nasional dan 1 (satu) Surat Kabar beredaran lokal Daerah Khusus Jakarta.
“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana Somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” tegas Bhirawa.
BACA JUGA:Gugat Cerai Ferry Irawan Dua Kali, Venna Melinda Tak Masukan Tuntutan Harta Gono-Gini
BACA JUGA:Film Sore: Istri dari Masa Depan Tayang di Bioskop 2025, Sheila Dara dan Dion Wiyoko Jadi Pasutri
Bhirawa mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Termasuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Selain itu, kata Bhirawa, pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya paksa yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Budi Arie Setiadi untuk memulihkan hak-hak dan kerugian yang diderita oleh Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
Bhirawa menegaskan bahwa sosok T yang disebut-sebut Budi Arie itu tidak benar dan tak sesuai fakta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: