Gugat Cerai Ferry Irawan Dua Kali, Venna Melinda Tak Masukan Tuntutan Harta Gono-Gini

Gugat Cerai Ferry Irawan Dua Kali, Venna Melinda Tak Masukan Tuntutan Harta Gono-Gini

Venna Melinda -vennamelindareal/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Venna Melinda mendaftarkan gugatan cerai untuk kedua kalinya terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengungkapkan bahwa Venna Melinda mendaftar gugatan cerai selang beberapa hari setelah mencabut gugatan cerai per tanggal 28 Oktober 2024.

"Saat itu, dalam persidangan yang tanggal 14 Oktober itu udah dicabut dan selesai. Nah berapa hari kemudian gak sampai sebulan tanggal 28 Oktober itu mengajukan lagi dengan perkara terdaftar nomor 3714 ya," ujar Suryana ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dikutip Selasa 12 November 2024.

BACA JUGA:Laporan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Naik Penyidikan

BACA JUGA:Venna Melinda Gugat Cerai Ferry Irawan Kali Kedua, Sidang Perdana 14 November 2024

Dalam gugatan cerai kedua ini, Venna Melinda tidak mencantumkan tuntutan soal harta gono-gini terhadap Ferry Irawan.

Venna Melinda hanya ingin mengajukan gugatan cerai saja.

"Kayaknya enggak (harta gono-gini), hanya perceraian aja. Tidak ada akumulasi gugatan yang lain," ujar Suryana.

Oleh karena itu, Venna Melinda dan Ferry Irawan diminta untuk hadir pada sidang perceraian yang digelar tanggal 14 November 2024, nanti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Jika tidak hadir kedua belah pihak, maka gugatan cerai akan diputus secara verstek.

BACA JUGA:Sule Bakal Jadi Saksi Sidang Pengesahan Pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini Wajib Datang ke Pengadilan Agama

BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini Absen di Agenda Pembuktian, Sidang Ditunda Pekan Depan

"Tetapi kalo untuk prinsipal penggugat itu wajib hadir, kalo dia sidang pertama tidak hadir, maka tadi diperintahkan untuk hadir pada persidangan berikutnya dengan perintah kepada kuasa untuk menghadirkan prinsipal," ujar Suryana.

"Kemudian kalo pihak tergugatnya itu sudah dipanggil yang kedua kali tetep beliau tidak hadir tanpa alasan yang sah, perkara tetap diproses, nanti prosesnya perisdangan kalo diputusnya tanpa dihadiri tergugat, maka keputusan verstek," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads