Aturan Bagi Wisatawan dari Luar Negeri Untuk Antisipasi Penyebaran Mpox: Wujib Isi Formulir SATUSEHAT Health Pass

Aturan Bagi Wisatawan dari Luar Negeri Untuk Antisipasi Penyebaran Mpox: Wujib Isi Formulir SATUSEHAT Health Pass

Pemerintah memberlakukan aturan baru bagi wisatawan dari luar negeri dalam antisipasi penyebaran mpox.-Kemenkes -

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah memberlakukan aturan baru bagi wisatawan dari luar negeri dalam antisipasi penyebaran mpox.

Aturan baru ini semakin memperketat pintu masuk negara bagi para pendatang dari luar negeri.

Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus cacar monyet atau monkey pox (mpox), khususnya varian baru clade 1b.

Clade 1b sendiri merupakan varian baru mpox yang lebih ganas dan kini semakin meningkat jumlah kasusnya, terutama di kawasan Afrika.

BACA JUGA:Ribuan Driver Ojol Gelar Demo Besar-Besaran di Jakarta, Masih Bisa Terima Orderan

BACA JUGA:Kompak Demo di Patung Kuda, Pasutri Ojol Tuntut Aplikator Hapus Paket Goceng: Tidak Manusiawi!

Hal ini menjadi latar belakang Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memutuskan kembali mpox sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (PHEIC).

Lebih lanjut, clade 1b mpox juga mulai menyebar di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Oleh karena itu, pengawasan ketat para pendatang ini semakin digiatkan untuk mencegah masuknya mpox di Indonesia.

Terlebih, ajang Indonesia-Africa Forum 2024 segera dilaksanakan di Bali pada 1-3 September 2024.

BACA JUGA:Kasus Pembacokan Pelajar di Ciputat Naik Sidik, Polisi Sebut Berawal dari Rencana Tawuran

BACA JUGA:LG Luncurkan Mesin Cuci Cerdas dengan Teknologi AI di IFA 2024

Dalam hal ini, pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.

Aturan ini tak terbatas pada Warga Negara Asing (WNA) saja, melainkan juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk area Indonesia usai bepergian dari luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: