Cek Aturan Baru Tarif Perawatan di RS Kemenkes, Sri Mulyani Rilis Besarannya

Cek Aturan Baru Tarif Perawatan di RS Kemenkes, Sri Mulyani Rilis Besarannya

Aturan Baru Tarif Perawatan di RS Kemenkes, Sri Mulyani Rilis Besarannya---Kemenkes

Pertama-tama, untuk biaya pendaftaran dan administrasi medis, terdapat tiga zona yang menentukan besaran tarifnya.

BACA JUGA:Pertemuan Anies dengan PDIP Dibeberkan Sahrin Hamid Jelang Tolak Tawaran Calon Gubernur Jawa Barat

Zona I memiliki range tarif antara Rp9.000 hingga Rp200 ribu per pasien per kunjungan, Zona II antara Rp10 ribu hingga Rp260 ribu per pasien per kunjungan, dan Zona III antara Rp11 ribu hingga Rp290 ribu per pasien per kunjungan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pasien untuk memilih zona yang sesuai dengan kebutuhan perawatan mereka.

Kedua, untuk akomodasi medis, juga terdapat tiga zona dengan rentang tarif yang berbeda. Zona I memiliki tarif antara Rp165 ribu hingga Rp3,6 juta per hari, Zona II antara Rp185 ribu hingga Rp4 juta per hari, dan Zona III antara Rp206 ribu hingga Rp4,5 juta per hari. Tarif ini mencakup biaya penginapan, makanan, dan fasilitas pendukung lainnya yang diperlukan selama pasien dirawat di rumah sakit.

Ketiga, untuk pelayanan medis, ada penyesuaian tarif berdasarkan zona yang dipilih. Di Zona I, tarif untuk pelayanan khusus seperti bedah jantung bisa berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp497,2 juta per kunjungan. Di Zona II, tarifnya antara Rp30 ribu hingga Rp559,35 juta per kunjungan, dan di Zona III antara Rp50 ribu hingga Rp621,5 juta per kunjungan. Biaya ini mencakup prosedur medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terkualifikasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads