Skema Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK, Pengamat: Harusnya Pengguna Transportasi Umum Diberi Insentif
etua Forum Transportasi Jalan dan Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana mengatakan bahwasanya rencana pemerintah menaikan tarif KRL berbasis NIK merupakan kebijakan agar subsidi angkutan umum lebih tepat sasaran.-Sabrina Hutajulu-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Forum Transportasi Jalan dan Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana mengatakan bahwasanya rencana pemerintah menaikan tarif KRL berbasis NIK merupakan kebijakan agar subsidi angkutan umum lebih tepat sasaran.
Subsidi tersebut kata Aditya diperuntukkan bagi masyarkat berpenghasilan rendah tertentu, yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk bisa menggunakan.
"Ini juga sejalan dengan semakin besarnya alokasi anggaran PSO (Public Service Obligation) yang semakin membebani anggaran negara, namun demikian, perlu untuk melihat dalam perspektif yang lebih luas," kata Aditya saat dihubungi Disway.Id Jumat 30 Agustus 2024.
BACA JUGA:Popularitas, Kapabilitas, dan Isi Tas : Kunci Kemenangan di Pilkada Kota Depok 2024
Menurut Aditya, saat ini persentase pengguna angkutan umum di Jabodetabek masih berkisar di angka 15 persen.
Sementara target sesuai rencana induk transportasi Jabodetebek adalah 60 persen pergerakan menggunakan angkutan umum di tahun 2030.
"Sehingga seharusnya tetap dilakukan upaya-upaya untuk mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum dengan cara meningkatkan kualitas dan kapasitas angkutan umum, serta menyediakan tarif yang terjangkau," terangnya.
Aditya menambahkan jika saat ini masyarakat seharusnya diberikan insentif menggunakan angkutan umum, agar mereka meninggalkan kendaraan pribadi.
BACA JUGA:Lokasi Bebas Coret Tembok di Depok Disiapkan KAI: Ajang Kreatif Bagi Seniman Mural
Sengan salah satunya, menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, dan terpadu moda, tetapi terjangkau.
"Subsidi saat ini tetap harus diberikan kepada seluruh pengguna angkutan umum, tarif naik adalah keniscayaan, tetapi tetap harus ada unsur subsidi di dalam tarif tersebut," tandas Aditya.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian subsidi KRL Jabodetabek atau commuter line menjadi berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: