Sunat Perempuan Resmi Dihapus, MUI Minta Istilah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Dikaji Ulang

Sunat Perempuan Resmi Dihapus, MUI Minta Istilah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Dikaji Ulang

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda di Jakarta Selatan--Istimewa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads