Jokowi Resmikan RS Kemenkes Surabaya, Anggarannya Capai Rp1.6 Triliun

Jokowi Resmikan RS Kemenkes Surabaya, Anggarannya Capai Rp1.6 Triliun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Gedung Rumah Sakit Kemenkes Surabaya, Jawa Timur, Jumat 6 September 2024.-Sahirol Layeli/Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Gedung Rumah Sakit Kemenkes Surabaya, Jawa Timur, Jumat 6 September 2024.

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyebut Jawa Timur masuk dalam posisi ketiga yang memiliki penyakit penyebab kematian tertinggi.

Ia mengatakan penyakit penyebab kematian tertinggi yaitu penyakit stroke, serangan jantung, dan kanker.

BACA JUGA:Ranking FIFA Indonesia Melesat Usai Tahan Imbang Arab Saudi di Laga Perdana Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Mantap! Dirut KAI Ajak Bos-bos Kereta Api se-ASEAN Bawa Tumbler

"Penyebab kematian tertinggi di negara kita itu adalah karena penyakit stroke, serangan jantung, dan kanker, dan Jawa Timur ini menempati urutan ketiga setelah Yogyakarta dan Jawa Tengah, hati-hati mengenai hal ini," kata Jokowi dalam peresmian, Jumat.

Ia berharap dengan adanya rumah sakit modern ini bisa mengurangi minat masyarakat berobat ke luar negeri.

Jokowi mengatakan gedung rumah sakit yang memiliki tempat tidur mencapai 867 ini dibangun dengan anggaran mencapai Rp1.6 triliun. 

BACA JUGA:Perkenalkan! Linkin Park Umumkan Emily Armstrong Sebagai Vokalis Baru

BACA JUGA:Pertarungan Kandidat Paslon Memanas, Direktur INDEF Sebut Persaingan Pilkada 2024 Kurang Sehat

Ditambah dengan biaya pengadaan peralatan mencapai Rp368 miliar dan anggaran untuk sumber daya manusia mencapai Rp 50 miliar, sehingga setidaknya total dana yang dikeluarkan pemerintah mencapai Rp2.018 triliun.

"Jadi menelan biaya yang tidak kecil. Saya rasa pemerintah tidak masalah mengeluarkan anggaran asalkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat semakin baik, ruangan, tempat tidur rumah sakit juga semakin baik, penerangan juga semakin terang," ujar Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: