Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini-disway.id/Ayu Novita-

Namun, pada 3 September 2024, PTUN memutuskan melonak gugatan Ghufron atas Dewas KPK, dengan memerintahkan kepada Dewas KPK untuk menlanjutkan pembacaan putusan etik terhadap Ghufron.  

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN dengan Hakim Ketua, Irvan Mawardi dengan Hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.  

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000," mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa 9 September 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: