Buntut Kasus Bullying PPDS FK Undip, Kemendikbud Terbitkan Permendikbud Cegah Kekerasan di Perguruan Tinggi

Buntut Kasus Bullying PPDS FK Undip, Kemendikbud Terbitkan Permendikbud Cegah Kekerasan di Perguruan Tinggi

Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris-Tangkapan Layar/ TV Parlemen-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

"Kemdikbudristek dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris kepada Disway, Sabtu 7 September 2024.

Peraturan tersebut berguna sebagai penguatan dan perluasan peraturan untuk segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Turunkan Tim Inspektorat Investigasi Kasus Bullying PPDS FK Undip

BACA JUGA:Ridwan Kamil Rencana Terapkan Budaya Betawi dalam Pendidikan

Hal ini disampaikannya ketika Disway menghubungi Haris terkait tindak lanjut Kemendikbudristek atas dugaan bullying yang menyebabkan dr Aulia Risma Lestari mengakhiri hidup.

Dengan adanya Permendikbudristek ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang.

"Dan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," lanjut Haris.

Bersama dengan itu, Haris mewakili Kemendikbudristek menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr Risma.

"Kemdikbudristek menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari dan berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," tuturnya.

BACA JUGA:Jelang 50 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Fokus Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

BACA JUGA:Pramono Akui Sempat Bertemu dengan Prabowo Usai Kunjungan Paus Fransiskus, Ini yang Dibahas

Ia menegaskan menentang keras segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan kedokteran dan berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman dalam menjalankan tridharma.

Sementara itu, pihak kampus sejak awal mencuat kasus ini telah membantah adanya perundungan terhadap dr Risma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: