Kementerian PPPA Soroti Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Kementerian PPPA Soroti Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar soroti kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang.-ist-

Selain itu juga perlunya perhatian orang tua agar anak-anaknya tidak terjerumus pada perilaku menyimpang seperti mengonsumsi video porno yang dapat menjadi pemicu kekerasan seksual.

"Tentu hal ini juga dibutuhkan asesmen terhadap kondisi lingkungan untuk nantinya dapat dilakukan upaya sosialisasi pencegahan kondisi serupa dan deteksi dini terhadap potensi-potensi perilaku berisiko di lingkungan masyarakat agar pengawasan bersifat komprehensif,” ungkap Nahar.

Seperti yang diketahui, motif kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pelaku yaitu mengumpulkan video porno di telepon genggamnya.

BACA JUGA:Kata Erick Thohir Usai Cek Kondisi GBK Jelang Timnas Indonesia Kontra Australia

"Pelaku diduga sudah kecanduan video porno dan ini belum ada penanganan pengobatannya dan mereka yang sudah kecanduan akan memiliki kecenderungan untuk meniru dan memicu tindakan kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan," tandasnya.

Sedangkan dalam proses hukumnya, Nahar menambahkan, perlunya perhatian khusus penanganan kasus yang berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dalam pasal 81 ayat (2) UU SPPA dijelaskan bahwa untuk para pelaku (Anak Berkonflik dengan Hukum) pidana yang dikenakan berbeda dengan orang dewasa, yaitu 1/2 (setengah) dari ancaman pidana orang dewasa,” ucap Nahar.

Sedangkan ancaman sanksi menjerat para pelaku di antaranya, Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016.

Sementara untuk kekerasan fisik yang dilakukan terhadap korban, pelaku dapat dikenakan Pasal 76C jo. pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014.

Adapun pidana tambahan dapat dikecualikan sesuai pasal 81 ayat (9) dan/atau pasal 82 ayat (8) UU Nomor 17 Tahun 2016 mengingat pelaku masih berusia anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: