Akademisi Hukum Pidana Trisakti Pertanyakan Kinerja KPK Soal Jet Pribadi Kaesang

Akademisi Hukum Pidana Trisakti Pertanyakan Kinerja KPK Soal Jet Pribadi Kaesang

Gedung KPK. Kinerja KPK tengah disorot terkait pelaporan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mempertanyakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi penerimaan dan penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep

Kinerja KPK, menurutnya, telah gagal menjadi lembaga yang diharapkan dalam pemberantasan korupsi. 

"KPK telah gagal menjadi lembaga yang diharapkan untuk pencegahan dan  pemberantasan korupsi guna Indonesia yang bersih dari KKN, ternyata  pilar pilarnya KPK keropos," pungkas Syahputra pada Sabtu, 7 September 2024. 

BACA JUGA:KPK Batal Minta Klarifikasi Kaesang Pangarep Soal Jet Pribadi, Jubir: Tak Ada Tekanan

BACA JUGA:Nurul Ghufron Lapor Bareskrim Polri soal Pencemaran Nama Baik, Begini Respon Dewas KPK

Mestinya, sambung Azmi, lembaga antirasuah itu tidak pasif dan apalagi tidak jadi secara profesional memanggil Kaesang untuk diminta klarifikasinya. 

"KPK yang kabarnya membatalkan panggilan klarifikasi pada Kaesang adalah wujud perbuatan ancaman dari dalam KPK sendirilah yang menjadi bahaya dan ketegangan konflik didalamnya hingga telah mengganti fungsi pokok KPK yang seharusnya mengambil langkah untuk segera klarifikasi guna kejelasan informasi bagi publik," jelasnya. 

Sebelumnya, KPK memperbolehkan Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi pesawat jet pribadi melalui website KPK atau datang langsung ke lembaga antirasuah itu. 

"Di beberapa kesempatan juga, baik saya maupun pimpinan sudah menyampaikan silahkan menyampaikan klarifikasi melalui website kpk.go.id atau hadir langsung ke KPK. Silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Sabtu, 7 September 2024. 

BACA JUGA:Peneliti Antikorupsi UGM Sebut Sanksi Dewas KPK Terhadap Nurul Ghufron Lembek

BACA JUGA:KPK: Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution Bisa Klarifikasi Lewat Website KPK Soal Jet Pribadi

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa untuk Bobby Nasution dan Kaesang Pangarep untuk penanganan dugaan gratifikasinya difokuskan di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). 

"Jadi dua-duanya nih, untuk saudara K dan saudara BN atau BAN penanganan dugaan gratifikasinya sudah difokuskan di Direktorat PLPM. Direktorat gratifikasi dalam hal ini di bawah Kedeputian Pencegahan membantu semua bahan-bahan yang sudah masuk ke Direktorat PLPM,"ujar Tessa. 

Dalam hal ini Tessa menyebut bahwa saat ini proses laporannya sudah berada di tahap penelahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: