Perhatian! Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi Kini Berlaku untuk 3 Bulan
Pembelian BBM Subsidi di SPBU Pertamina. -Sabrina Hutajulu-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi kini berlaku untuk tiga bulan.
Hal ini menjadi salah satu dukungan dari BPH migas untuk mempermudah para pelaku UMKM, petani maupun nelayan untuk meningkatkan produktifitas.
"Jangka waktu pemberlakuan surat rekomendasi kini menjadi tiga bulan, dari sebelumnya hanya satu bulan," kata Saleh Selasa 10 September 2024.
BACA JUGA:Antisipasi Penyelewengan, BPH Migas Bakal Rombak Aturan Pembelian BBM Subsidi
BACA JUGA:SK Penyaluran BBM Subdisi Segera Direvisi, BPH Migas Bakal Pertimbangkan Masukan dari Masyarakat
Setelah tiga bulan kata Saleh, konsumen pengguna harus kembali meminta Surat Rekomendasi kepada dinas terkait.
Pendataan ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa penerimanya merupakan pihak yang berhak.
"Di beberapa tempat, ada yang sudah tidak menjadi nelayan lagi namun tetap mengajukan surat rekomendasi. Jadi kita perlu memastikan bahwa penerimanya betul-betul masyarakat yang berhak,” ungkap Saleh.
Selain itu, lanjut Saleh pengurusan surat rekomendasi dan pengambilan BBM subsidi untuk kelompok usaha tani dan usaha perikanan secara kolektif dapat dikuasakan kepada anggota yang terdaftar.
Saleh menyebut, apabila dulu setiap petani atau nelayan harus mengurus sendiri dalam pengajuan surat rekomendasi dan pengambilan BBM subsidi, saat ini dapat diwakilkan oleh satu orang yang ditunjuk.
"Jadi, tidak perlu menghabiskan ongkos untuk mengambil BBM tersebut karena sudah bisa diwakilkan sehingga biayanya dapat ditanggung bersama,” tambahnya.
BACA JUGA:Gegara Serobot Antrian BBM, Sopir Truk Ditusuk di Rest Area Tol Pinang
BACA JUGA:Pertamina Ungkap Sudah 4 Juta Mobil Terdaftar QR Code BBM Subsidi Pertalite
Lebih lanjut saleh memaparkan, surat rekomendasi mempermudah konsumen pengguna mendapatkan BBM subsidi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: