Fakta-Fakta Anak Gugat Ibu Kandung Soal Warisan di Karawang

Fakta-Fakta Anak Gugat Ibu Kandung Soal Warisan di Karawang

3 Fakta anak anak gugat ibu kandung di Karawang gegara warisan.--Istimewa

Kasus bermula sejak tahun 2013, di mana sang suami Sugianto meninggal dunia dan meninggalkan istri serta anaknya bernama Stephanie.

Hubungan sang ibu Kusumayanti dan anaknya Stephanie kian merenggang usai kepergian Sugianto.

Sebelum Sugianto meninggal dunia, pasangan suami istri ini membangun usaha dibidang ekspedisi.

Namun pada saat itu, terdapat peraturan jika pemilik saham meninggal, maka harus ada perubahan pemegang saham.

Karena hubungan dengan anaknya tidak akur dan saat itu Stephanie tinggal jauh darinya. Kusumayanti lantas tidak memasukan nama sang anak ke dalam notaris akta pemegang saham.

BACA JUGA:Kembali Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

2. Pemalsuan Tanda Tangan

Stephanie lantas membawa kasus ini ke jalur hukum dengan dugaan pemalsuaan tanda tangan surat waris keluarga, laporan tersebut tercatat dengan nomor 143/Pid.B/2024/PN.Kwg.

Menurut Stephanie, sang ibu telah menghilangkan hak waris dari peninggalan sang ayah dan mengaku namanya tidak ada di dalam hak waris, yaitu kepemilikan saham di perusahaan sang ayah.

Stephanie juga mengaku tidak pernah menandatangani surat keterangan waris (SKW) yang berdampak pada hilangnya hak kepemilikan saham di perusahaan terkait.

Dirinya juga mengaku sangat keberatan jika disebut sebagai anak durhaka karena gugatannya ke pengadilan.

Ia hanya menginginkan keadilan atas tanda tangan yang diyakini telah dipalsukan sehingga dirinya kehilangan hak atas pewaris.

BACA JUGA:Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas Ditolak PTUN Jakarta 

3. Saksi Mengaku Tak Tahu Soal Ada Rapat Umum Pemegang Saham

Selain Stephanie, Edi Budiono selaku adik dari terdakwa juga mengungkapkan fakta bahwa ia tidak pernah menandatangani sebagai pihak kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: