Antusiasme Masyarakat Terhadap Produk Halal Meningkat, BPJPH Terus Sosialisasikan Sertifikasi Halal

Antusiasme Masyarakat Terhadap Produk Halal Meningkat, BPJPH Terus Sosialisasikan Sertifikasi Halal

Antusiasme Masyarakat Terhadap Produk Halal Meningkat, BPJPH Terus Sosialisasikan Sertifikasi Halal-BPJPH-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mamat Salamet Burhanudin menyebut bahwasanya antusias masyarakat begitu tinggi tentang Produk Halal.

Khususnya untuk mendapatkan informasi tentang pendaftaran sertifikasi produk halal. 

BACA JUGA:Ditemukan Pelanggaran, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

BACA JUGA:BPJPH Pertimbangkan Registrasi Sertifikasi Halal Pakai Teknologi AI

"Kehadiran BPJPH dalam pameran Food Ingredients (Fi) Asia 2024 merupakan bagian dari program edukasi kami tentang pentingnya produk halal khususnya yang berkaitan tentang bahan baku pangan," katanya Rabu 11 September 2024.

Mamat menyebut bahwasanya berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pelaku usaha di bidang makanan dan minuman ada sekitar 8 juta dan saat ini kami sudah melayani 2 juta pelaku usaha dengan total jumlah produk yang tersertifikasi sebanyak 5 juta. 

"Kami akan dorong terus agar para pelaku usaha makanan dan minuman mendaftarkan produk-produknya karena untuk mendapatkan sertifikasi halal itu mudah, murah, cepat, dan terukur," terangnya.

BACA JUGA:2,9 Juta Produk Tersertifikat Halal dari BPJPH

BACA JUGA:Pernyataan BPJPH Tegas Nabidz Tak Punya Sertifikat 'Wine Halal': Kita Tindak Tegas, Jika...

Lebih lanjut dikatakan Mamat, berdasarkan data Pew Research Center's Forum on Religion and Public Life, populasi penduduk muslim di dunia diperkirakan akan mencapai 2,2 milyar jiwa atau 26,5 persen dari total populasi dunia pada tahun 2030.

Tentunya ini akan diiringi dengan permintaan produk halal, terutama produk-produk yang terkait dengan makanan dan minuman. 

Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang Jaminan Produk Halal sehingga semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014.

BACA JUGA:Viral Minuman Anggur Berlabel Halal, BPJPH Blokir Sertifikat Nabidz

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mayat Ditemukan Mengambang di Situ Gintung Ciputat, Polisi Cek TKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: