Oknum Polisi Pungli di Samsat Bekasi, Berujung Dipatsus!
Anggota polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) Rp. 500.000 ribu di Samsat Bekasi berinisial Aipda P kini menjalani penetapan khusus (Patsus). -Disway.id/Rafi Adhi-
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Kapolda Metro Jaya secara tegas akan memproses informasi tersebut.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pelaku Pungli di TPS Koja, Warga Buang Sampah Dipalak Rp 20 Ribu
"Komitmen Bapak Kapolda metro jaya pada tim audit internal yaitu propam itu untuk memproses kasus itu sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku," katanya kepada awak media, Kamis 12 September 2024.
Atas pelanggaran itu, oknum yang dimaksud berinisial Aipda P sudah dinonaktifkan.
"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh bid propam, jadi ini akan ditangani dan mohon waktu, yang jelas akan ditangani sesuai SOP dan berdasarkan fakta dan secara proporsional," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: