Cegah Kecurangan Pilkada Kotak Kosong, Begini Antisipasi KPU

Cegah Kecurangan Pilkada Kotak Kosong, Begini Antisipasi KPU

Ilustrasi kotak suara-Istimewa-

BACA JUGA:DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

BACA JUGA:DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU, Gantikan Hasyim Asy’ari

"Nanti kita dorong juga untuk melakukan simulasi. Karena, nanti kan ada yang spesifik. Kalau untuk simulasi yang umum, sebenarnya setelah kami melakukan simulasi, biasanya teman-teman melakukan simulasi di daerahnya masing-masing. Biasanya sih di level provinsi yang kita mintakan melakukan simulasi di level daerah," paparnya kepada wartawan.

Terkait dengan koordinasi dengan pengamanan dengan melibatkan Polri pada daerah kolom kosong salah satunya di Kabupaten Maros, lanjut Afif, sejauh ini terjalin dengan sangat baik. Bukan hanya di daerah kolom kosong, tapi semua daerah yang pelaksanaan Pilkada serentak.

Mengenai dengan kolom kosong apabila menang di Pilkada 2024 apakah Pilkada diulang pada 2025, Afif menjelaskan, bukan diulang, tetapi Pilkada selanjutnya

Soal masa jabatan Kepala Daerah terpilih lewat Pilkada lanjutan di tahun 2025, apakah berlaku lima tahun atau hanya empat tahun, ia menyatakan hal itu kewenangan pemerintah.

BACA JUGA:Polres Jakpus Musnahkan 12,7 Kg Sabu Senilai Rp15 Miliar, Hasil Pengungkapan Selama 5 Bulan

BACA JUGA:Alhamdulillah, Tas Dimas Drajad yang Hilang Sudah Ditemukan: Pelaku Dicokok Polres Jakpus!

"Nanti, pasti akan ada perkembangan pembahasan karena ini kan situasi yang tak terpikirkan.Ketika Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 soal keserentakan belum terpikirkan. Yah, kita carikan jalan keluar yang terbaik," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Maros,  Jumaedi bahwa simulasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan KPU RI.

Selain itu, untuk sosialisasi nantinya mengacu pada regulasi yang ada. 

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: