Cek Daftar Penerima KIP Kuliah yang Cair September 2024, Cuma di Situs Resmi Kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cek Daftar Penerima KIP Kuliah yang Cair September 2024, Cuma di Situs Resmi Kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Daftar Penerima KIP Kuliah yang Turun September 2024, Cek di Situs Resmi Kip-kuliah.kemdikbud.go.id---FISIP Undip

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk pada perguruan tinggi akademik atau vokasi yang telah terakreditasi baik di PTN maupun PTS.

3. Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin.

4. Calon penerima juga harus dapat membuktikan status ekonominya dengan dokumen yang sah.

BACA JUGA:Fenomena Bulan Purnama dan Supermoon 17-18 September 2024, Bisakah Dilihat di Indonesia?

  • Syarat Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2024:

Penerima KIP Kuliah 2024 adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang dibuktikan dengan salah satu dari:

1. Memegang atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial dari kementerian yang menangani urusan sosial.

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

4. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

BACA JUGA:Topan Bebinca Hantam China, Penerbangan di Shanghai Dibatalkan, Wisata Ditutup

  • Berapa Nominal Dana Bantuan KIP Kuliah 2024?

Penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan setiap bulan dan per semester untuk biaya pendidikan. Besaran uang saku dan biaya pendidikan berbeda-beda sesuai dengan klaster dan akreditasi program studi yang diambil.

- Besaran uang saku dari Rp 800.000 hingga Rp 1.400.000 tergantung klaster daerah.

- Bantuan pendidikan maksimal Rp 12 juta untuk program studi dengan akreditasi A, maksimal Rp 4 juta untuk akreditasi B, dan maksimal Rp 2.400.000 untuk akreditasi C.

Diharapkan informasi ini dapat membantu para calon penerima KIP Kuliah untuk memahami proses pengecekan serta persyaratan yang harus dipenuhi. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi pihak terkait secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: