Gandeng Imigrasi, Polisi Buru Bos Brandoville Studios terkait Kasus Penyiksaan Karyawati
Gandeng Imigrasi, Polisi Buru Bos Brandoville Studios terkait Kasus Penyiksaan Karyawati-Disway/Cahyono-
Saat tiba di lokasi, kantor ditemukan dalam keadaan kosong dan tertutup sejak Juli 2024.
"Hasil pengecekan kantor Brandoville Studio ditemukan dalam keadaan kosong dan pintu pagar terkunci. Jadi petugas kesulitan masuk ke dalam kantor tersebut," kata Firdaus.
BACA JUGA:7 Fakta Pabrik Kompor Quantum yang Bangkrut, dari Legendaris hingga PHK Ratusan Karyawannya
BACA JUGA:Pabrik Bangkrut, Bos Kompor Quantum Terpaksa PHK 511 Karyawan
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap CS serta karyawan lainnya untuk mencari tahu apakah ada korban lain dalam kasus ini.
Tim khusus bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI dan pihak Imigrasi Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti kasus ini.
Adapun Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2023, yang mengatur tentang pelanggaran batas kerja lembur dan hak cuti pekerja.
Selain itu, pelanggaran tersebut juga disangkutkan dengan Pasal 187 ayat (1) UU RI No. 13 Tahun 2003, yang menjelaskan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: